Tugas Pokok dan Fungsi




Tugas

Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerja sama pemerintahan berdasarkan pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tercipta  kelancaran tugas. 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan umum di bidang bina administrasi kewilayahan, bina otonomi daerah dan pengelolaan perbatasan dan penataan kawasan

  2. Pelaksanaan tugas dukungan umum bina administrasi kewilayahan, bina otonomi daerah dan pengelolaan perbatasan dan penataan kawasan

  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan bina administrasi kewilayahan, bina otonomi daerah dan pengelolaan perbatasan dan penataan kawasan

  4. Pembinaan penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang bina adminstrasi kewilyahan, bina otonomi daerah dan pengelolaan perbatasan dan penataan kawasan

    5. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya